Quote:
Jakarta - M Nazaruddin kembali terjerat oleh KPK. Setelah diseret menjadi terdakwa kasus wisma atlet, mantan Bendahara Umum Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia yang merupakan 'perpanjangan' dari aliran wisma atlet. "KPK menetapkan MN, anggota DPR periode 2009-2014 dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pembelian saham PT Garuda," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/2/2012). Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemilik Permai Group itu diduga melakukan pencucian uang terkait kasus wisma atlet yang aliran dananya dialirkan untuk membeli saham PT Garuda. "Diduga tindak pidana awalnya adalah kasus Sesmenpora itu," papar Johan. Terkait kasus ini, Dalam agenda pemanggilan penyidikan pada hari ini, diketahui KPK memanggil dua anak buah Nazaruddin, yakni Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan asisten pribadi Neneng Sri Wahyuni, Oktarina Furi. Selain itu masih dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasanto dan Dirut PT Mandiri Securitas Harry Maryanto Supoyo. Dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah. Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012). "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah. |
duh nazarr nazarr bikin ulah mulu, maruk banget sama duit kayanya ckck
Binggos 13 Feb, 2012
Mr. X 13 Feb, 2012
-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/nazaruddin-jadi-tersangka-pencucian.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar